Sabtu, 12 Juli 2014


"HACKER CYBER INDONESIA FOR WORLD"




CYBER CRIME atau yang biasa disebut kejahatan dunia maya adalah kejahatan dimana tindakan kriminal HANYA bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber. (Tavani-2000). 
Sedangkan menurut Andi Hamzah dalam bukunya“Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (1989) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal
Dari dua pengertian diatas dapat di simpulkan bahwa Cyber Crime adalah semua aktivitas kejahatan yang di lakukan di internet . Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secaraonline, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll. 
Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.



Sumber : 
Balianzahab.wordpress.com

wikipedia



"HACKER & CRACKER"





Di dalam dunia komputer , mungkin sudah tidak asing lagi dengan istilah Hacker atau Cracker . Banyak juga Film – film yang menggambarkan tentang aktivitas hacking ini . Namun taukah kita apa itu Cracker dan Hacker ?
Nah, berikut ini kami akan coba menuturkan lebih jauh mengenai kedua istilah tersebut :

Hacker adalah sebutan untuk orang atau sekelompok orang yang memberikan sumbangan bermanfaat untuk dunia jaringan dan sistem operasi, membuat program bantuan untuk dunia jaringan dan komputer. Hacker juga bisa di kategorikan perkerjaan yang dilakukan untuk mencari kelemahan suatu system dan memberikan ide atau pendapat yang bisa memperbaiki kelemahan system yang di temukannya.
cracker adalah sebutan untuk orang yang mencari kelemahan system dan memasukinya untuk kepentingan pribadi dan mencari keuntungan dari system yang dimasuki seperti: pencurian data, penghapusan, dan banyak yang lainnya.
  

Karakteristik Hacker :
1. Mempunyai kemampuan menganalisa kelemahan suatu sistem atau situs. Sebagai contoh : jika seorang hacker mencoba menguji suatu situs dipastikan isi situs tersebut tak akan berantakan dan mengganggu yang lain. Biasanya hacker melaporkan kejadian ini untuk diperbaiki menjadi sempurna. Bahkan seorang hacker akan memberikan masukan dan saran yang bisa memperbaiki kebobolan system yang ia masuki.
2. Hacker mempunyai etika serta kreatif dalam merancang suatu program yang berguna bagi siapa saja.
3. Seorang Hacker tidak pelit membagi ilmunya kepada orang-orang yang serius atas nama ilmu pengetahuan dan kebaikan.
4. Seorang hacker akan selalu memperdalam ilmunya dan memperbanyak pemahaman tentang sistem operasi.

Karakteristik Cracker :
1. Mampu membuat suatu program bagi kepentingan dirinya sendiri dan bersifat destruktif atau merusak dan menjadikannya suatu keuntungan. Sebagai
contoh : Virus, Pencurian Kartu Kredit, Kode Warez, Pembobolan Rekening Bank, Pencurian Password E-mail/Web Server.
2. Bisa berdiri sendiri atau berkelompok dalam bertindak.
3. Mempunyai website atau channel dalam IRC yang tersembunyi,
hanya orang-orang tertentu yang bisa mengaksesnya.
4. Mempunyai IP address yang tidak bisa dilacak.
5. Kasus yang paling sering ialah Carding yaitu Pencurian Kartu
Kredit, kemudian pembobolan situs dan mengubah segala isinya menjadi berantakan. Sebagai contoh : Yahoo! pernah mengalami kejadian seperti ini sehingga tidak bisa diakses dalam waktu yang lama, kasus klikBCA.com yang paling hangat dibicarakan beberapa waktu yang lalu.

Berikut adalah beberapa jenis kegiatan hacking :
1.Social Hacking, yang perlu diketahui : informasi tentang system apa yang dipergunakan oleh server, siapa pemilik server, siapa Admin yang mengelola server, koneksi yang dipergunakan jenis apa lalu bagaimana server itu tersambung internet, mempergunakan koneksi siapa lalu informasi apa saja yang disediakan oleh server tersebut, apakah server tersebut juga tersambung dengan LAN di sebuah organisasi dan informasi lainnya.

2.Technical Hacking, merupakan tindakan teknis untuk melakukan penyusupan ke dalam system, baik dengan alat bantu (tool) atau dengan mempergunakan fasilitas system itu sendiri yang dipergunakan untuk menyerang kelemahan (lubang keamanan) yang terdapat dalam system atau service. Inti dari kegiatan ini adalah mendapatkan akses penuh kedalam system dengan cara apapun dan bagaimana pun.

Jadi dapat diambil kesimpulannya bahwa Hacker yang ‘baik’ adalah orang yang
mengetahui apa yang
dilakukannya, menyadari seluruh
akibat dari apa yang
dilakukannya, dan bertanggung jawab atas apa yang dilakukannya.
Sementara hacker
yang ‘jahat’ atau biasa disebut cracker adalah orang yang tahu apa yang dikerjakannya, tetapi seringkali tidak menyadari akibat dari perbuatannya. Dan ia tidak mau bertanggung jawab atas apa yang telah diketahui dan dilakukannya itu. Karena hacker adalah orang yang tahu dalam ketahuannya, di dunia hackers tentu saja ada etika yang mesti dipenuhi dan dipatuhi bersama.
Lebih jauh lagi tentang Cracker, 

Cracker adalah seseorang yang berusaha untuk menembus sistem komputer orang lain atau menerobos sistem keamanan komputer orang lain untuk mengeruk keuntungan atau melakukan tindak kejahatan.
Inilah yang membedakannya dengan hacker.

Prinsip kerja hacker dan cracker sebenarnya sama. Yang membedakan keduanya adalah tujuannya. Dari segi kemampuan, cracker dan hacker juga tidak jauh berbeda.
Tapi cracker seringkali memiliki ilmu yang lebih dan keberanian serta kenekatan yang lebih besar daripada hacker.

Namun dari segi mentalitas dan integritas, keduanya beda jauh.
Ok, semoga penjelasan diatas bisa bermanfaat dan menambah pengetahuan Anda agar bisa membedakan mana yang baik dan mana yang jahat.
Demikian Penjelasan mengenai Hacker dan Cracker yang dapat kami sampaikan , semoga artikel ini cukup jelas bagi kita semua untuk mengetahui dan membedakan di antara keduanya. Terima Kasih.

Sumber :
www.imranxrhia.com
http://www.universitas-majalengka.ac.id/artikel-63-perbedaan-antara-hacker-dan-cracker.unma



"Unauthorized Access to Computer System and Service"


Merupakan Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu  sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.
Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi.

 Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi Internet/intranet. Kita tentu belum lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999).
14 tahun  yang lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam data base berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang ecommerce yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya
sumber : (http://www.fbi.org).